Kepala Polsek Sungai Beduk, Ajun Komisaris S Zalukhu menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan istrinya atau ibu korban. "Kami mendapat laporan seorang anak di bawah umur yang diduga dicabuli orangtuanya sendiri," ujarnya di Batam, Jumat (4/10/2013).
Setelah mendapat laporan, Polsek Sungai Beduk menerjunkan tim ke tempat tersangka tinggal. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke polsek. "Pelaku menyatakan tujuh kali mencabuli korban," ujar Zalukhu.
Namun, kepada polisi, korban mengaku dicabuli berkali-kali. Semua perbuatan dilakukan di kamar korban pada malam hari. "Korban sudah berusaha menghindar dengan mengunci pintu kamar. Namun, pelaku terus memaksa dan menggedor pintu kamar," ujarnya.
Selain mengancam, pelaku juga selalu memberi korban uang atau benda berharga lain setelah melakukan kejahatannya. "Sekarang pelaku masih kami periksa. Pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.