Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Anak, Bapak Terancam 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/10/2013, 11:35 WIB
Kris R Mada

Penulis

Sumber KOMPAS

BATAM, KOMPAS.com - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau, SS (42) menghamili anaknya sendiri yang berusia 16 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara.

Kepala Polsek Sungai Beduk, Ajun Komisaris S Zalukhu menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan istrinya atau ibu korban. "Kami mendapat laporan seorang anak di bawah umur yang diduga dicabuli orangtuanya sendiri," ujarnya di Batam, Jumat (4/10/2013).

Setelah mendapat laporan, Polsek Sungai Beduk menerjunkan tim ke tempat tersangka tinggal. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke polsek. "Pelaku menyatakan tujuh kali mencabuli korban," ujar Zalukhu.

Namun, kepada polisi, korban mengaku dicabuli berkali-kali. Semua perbuatan dilakukan di kamar korban pada malam hari. "Korban sudah berusaha menghindar dengan mengunci pintu kamar. Namun, pelaku terus memaksa dan menggedor pintu kamar," ujarnya.

Selain mengancam, pelaku juga selalu memberi korban uang atau benda berharga lain setelah melakukan kejahatannya. "Sekarang pelaku masih kami periksa. Pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KOMPAS
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com