Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Ditangkap, Penggugat Pilkada Riau Merasa Terpengaruh

Kompas.com - 03/10/2013, 15:38 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com
 — Sejumlah penggugat, yang kini berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Gubernur Riau, mengaku cukup terpengaruh dengan penangkapan Akil Mochtar (AM) selaku ketua lembaga tinggi negara itu terkait kasus suap yang ditangani oleh KPK.

"Jelas ada pengaruhnya untuk kami, terutama faktor psikologis karena yang tertangkap ini Ketua MK," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Riau Rahmat Zaini, di Pekanbaru, Kamis (3/10/2013).

MK kini menangani dua perkara terkait Pilkada Gubernur Riau, salah satunya dari calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat, yakni pasangan Achmad-Masrul Kasmy. Mereka menggugat hasil keputusan pemungutan suara Pilkada Gubernur Riau putaran pertama karena adanya indikasi kecurangan serius yang masif dan terstruktur.

Sementara satu perkara lainnya adalah dari calon independen Wan Abubakar-Isjoni yang menggugat putusan KPU Provinsi Riau yang mengeliminasi mereka dari proses pencalonan gubernur dari jalur nonpartai.

Menurut Rahmat Zaini, penangkapan AM tidak secara langsung memengaruhi jadwal sidang karena majelis hakim perkara Pilkada Riau diketuai oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Sejauh ini, proses sidang panel di MK sudah menghadirkan 30 saksi dari pihak penggugat.

Ia menilai, tertangkapnya AM harus menjadi perhatian khusus dalam proses penetapan hakim MK selanjutnya. Sebab, AM belum lama dilantik sebagai hakim MK, tetapi ternyata malah tersandung kasus suap.

"Berarti ada yang salah dalam proses pemilihan hakim MK karena hasilnya sekarang malah mengecewakan. Saya yakin ada hakim yang benar-benar bersih tapi tidak terpilih karena tidak dekat dengan pemegang kekuasaan," ujarnya.

Juru bicara dari penggugat Achmad-Masrul Kasmy, Roni Riansyah, berharap delapan hakim MK yang memimpin sidang gugatan Pilkada Riau tetap bersikap profesional dan bersih dari korupsi. Dengan terungkapnya berbagai pelanggaran di pelaksanaan Pilkada Riau putaran pertama, seharusnya pemungutan suara diulang di beberapa kabupaten/kota.

"Mudah-mudahan delapan orang hakim yang tersisa benar-benar bersih dan kredibel," katanya.

Penggugat dari cagub Partai Demokrat itu mengungkapkan dalam persidangan bahwa terjadi pelanggaran berupa mobilisasi massa dari provinsi lain untuk menjadi pemilih pada Pilkada Riau, politik uang (money politics), dan pejabat daerah memengaruhi masyarakat untuk kepentingan cagub lain.

Harapan senada juga diungkapkan oleh Wan Abubakar, penggugat dari pasangan independen, bahwa tertangkapnya AM secara psikologis memengaruhinya dalam hasil sidang nantinya. Ia berharap hakim MK yang tersisa kini bisa memutuskan dengan adil mengenai perkara Pilkada Riau.

"Untuk perkara Pilkada Riau, saya harap hakim di MK ambil sikap seadil-adilnya, terutama untuk calon perseorangan yang digugurkan oleh KPU Riau dengan penuh rekayasa," ujar Wan Abubakar.

KPK dalam operasi tangkap tangan menangkap lima orang terkait dugaan suap pada Rabu malam (2/10/2013). Salah satunya adalah Akil Mochtar yang ditangkap di rumahnya di Widya Chandra, Jakarta.

KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Uang itu diduga untuk menyuap Akil Mochtar terkait sidang sengketa putusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com