Kepala Bagian Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin menjelaskan, sabu itu ditemukan di saku celana Segoya saat digeledah oleh petugas polisi. "Jadi, memang Sagoya ini akan mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang ada di dalam rumah sakit. Untung saja petugas polisi segera bertindak. Kalau tidak, Sagoya ini bisa mengelabui petugas," kata AKP Nazaruddin, Selasa.
Menurutnya, penangkapan terhadap Sayoga berawal dari kecurigaan para pengunjung RSBG tentang adanya transaksi narkoba di tempat parkir RSBG. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian selama dua hari.
Nazaruddin mengaku, dalam kurun tiga bulan terakhir, peredaran narkoba di Kolaka marak dan lokasi transaksinya tidak pandang bulu. "Khusus untuk Sagoya ini, kami akan terus menggali keterlibatan pihak lain. Kami belum menghitung total harga sabu yang dia jual itu," tambahnya.
Ditanya jika ada keterlibatan oknum di rumah sakit, kepolisian menyebutkan belum bisa menyimpulkan ke arah sana. "Untuk keterkaitan itu, saya belum bisa menyimpulkan. Kalau memang betul kita lihat proses selanjutnya, demikian pula sebaliknya," tegas Nazaruddin.
Kini Sagoya ditahan di sel Polres Kolaka dan menunggu proses pemeriksaan. Tersangka bisa dijerat Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.