Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Tak Sesuai SK, Seorang PNS Diadukan ke Bupati Tasik

Kompas.com - 01/10/2013, 21:11 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Heri Yusuf Muslihin, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan forum dosen Universitas Galuh, Ciamis ke Bupati Tasikmalaya. PNS ini diduga telah menyalahgunakan izin dari atasannya tentang rekomendasi menjadi dosen luar biasa di universitas setempat.

"Begini pak, kami datang ke kantor bupati ini untuk melaporkan seorang PNS Dinas Pendidikan yang jadi ketua prodi di kampus. Dia ini kan PNS di sini, sedangkan jadwalnya padat jadi ketua prodi. Kan sesuai aturan Kemenpan enggak boleh mangkir kerja untuk PNS di hari kerja," jelas Ketua Forum Dosen Unigal, Ciamis, Yat Rospia Brata saat ditemui di kantor Bupati Tasikmalaya, Senin (1/10/2013).

Yat bersama para dosen lainnya pun meminta atasan PNS untuk segera mencabut izin yang diberikan sebelumnya. Pasalnya sesuai Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 80 tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksana Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan, seorang PNS diwajibkan bekerja pada hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.30 sampai pukul 16.00. Sedangkan Heri hampir setiap hari mengajar di kampus dan menjabat ketua prodi.

"Pak Heri kan memiliki tugas sebagai staf PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan dia setiap hari mulai Juni kemarin, selalu standby di kampus," kata Yat.

Pantauan Kompas.com, belasan dosen Unigal Galuh, Ciamis ini diterima Asisten Daerah I dan III. Bupati Tasikmlaya Uu Ruzhanul Ulum berhalangan hadir karena memiliki jadwal lain. Sementara, Pemkab Tasikmalaya yang diwakili Asda III Atik Sobari mengatakan, pemerintah akan segera meninjau kembali izin rekomendasi menjadi dosen luar biasa atas nama Heri Yusuf Muslihin, seorang staf seksi Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, jika terbukti PNS ini menjadi dosen di hari aktif kerja PNS, berarti telah mangkir kerja sebagai abdi negara dan menyalahi aturan. "Saya kaget ada forum dosen ke sini, saya mengerti dan akan langsung meninjau kembali adanya izin dosen luar biasa ini. Kalau benar menyalahi izin dosen luar biasa dari instansi terkait dan mangkir kerja, kami akan segera menyelidikinya," ujar Atik.

Atik menjelaskan, izin dosen luar biasa bagi PNS untuk mengajar di sebuah kampus bukan tempat kerja sesuai SK PNS bersangkutan, diperbolehkan pada hari libur saja yaitu Sabtu dan Minggu. "Kalau setiap hari dan di lokasi kerja tak sesuai SK, ya itu ada penyalahgunaan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com