Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuktian Bisa Selamatkan Wilfrida

Kompas.com - 01/10/2013, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
— Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, bisa lolos dari hukuman mati di Malaysia jika usianya terbukti di bawah 18 tahun saat terjadi peristiwa yang didakwakan. Pemeriksaan tulang dan uji psikologis harus segera dilakukan.

Aktivis tenaga kerja yang juga anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Senin (30/9/2013), mengatakan, pemerintah yang menunjuk pengacara Malaysia, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, jangan sampai melewatkan waktu yang ditetapkan Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.

Dalam sidang Senin siang, pengadilan ditunda hingga Minggu (17/11/2013) agar dilakukan lebih dulu pemeriksaan tulang tangan Wilfrida di rumah sakit Universitas Sains Malaysia dan uji psikologis oleh ahli yang disepakati bersama antara jaksa dan tim pembela Wilfrida. Sebelumnya, Wilfrifa didakwa membunuh orangtua majikannya, Yeap Seok Pen (60).

”Sambil menunggu sidang berikutnya, saya juga akan menggalang dukungan lewat DPR dan masyarakat,” kata Rieke.

Menurut dia, untuk membuktikan usia Wilfrida masih di bawah umur, keluarga sudah membawa saksi dari Komite Justice and Peace Keuskupan Atambua, Pastor Gregorius, yang membawa surat baptis dan catatan kelahiran Wilfrida. ”Namun, karena sidang ditunda, Pastor Gregorius tak jadi bersaksi,” ujarnya.

Sebelum sidang, lanjut Rieke, orangtua bisa menemui Wilfrida di penjara. ”Wilfrida menangis karena tak mengira dijenguk orangtuanya,” kata Rieke.

Tentang kronologi ke Malaysia, ujar Rieke, Wilfrida ditemui seorang calo TKI dan dirayu untuk bekerja ke Malaysia saat mencari batu di kampungnya.
1.000 lilin

Menyikapi persidangan, masyarakat NTT lewat gerakan 1.000 lilin mendoakan Wilfrida agar bebas dari hukuman mati. Dosen Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Urbanus Hurek, mengatakan, gerakan 1.000 lilin serentak di Kota Kupang dan Atambua yang melibatkan 5.000 warga.

Sementara itu, di Jakarta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menepis tudingan pemerintah tidak peduli kepada Wilfrida. ”Siapa bilang tidak peduli? Kedutaan RI sangat peduli meskipun ada batas-batasnya,” katanya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budi Razak menambahkan, pemerintah mendatangkan saksi meringankan untuk Wilfrida. (KOR/WHY/LOK/ONG/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com