Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Investasi Emas Divonis Bebas

Kompas.com - 30/09/2013, 20:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Bos perusahaan investasi emas, PT Raihan Jewellery, Mohammad Azhari, divonis bebas pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/9/2013). Hakim memutuskan perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, bukan pidana (onstlag).

Putusan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq itu disambut emosional oleh korban Jewellerly yang ikut memantau jalannya persidangan. Salah seorang nasabah bahkan berteriak-teriak dengan mengatakan "Hakim tidak adil dan tidak profesional".

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Azhari terbukti telah melakukan kontrak perjanjian jual-beli emas dengan para korbannya. Namun, hakim berpendapat tidak dipenuhinya perjanjian oleh terdakwa bukan termasuk pidana, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. "Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa di mata hukum," ujar hakim Ainur.

Hakim Ketua Ainur Rofik, dalam amar putusannya sekaligus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengancam bos emas itu setahun penjara.

Pengacara terdakwa, Mansur Luthfi, seusai sidang mengatakan, putusan hakim sudah tepat karena perbuatan kliennya memang wanprestasi. Mansur berharap, para nasabah legawa dan menghormati putusan hakim. Jikapun tidak puas, dia meminta nasabah menyalurkannya ke jalur hukum semestinya, yakni perdata. "Silakan kalau tidak puas nasabah menggugat klien saya secara perdata," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Raihan Jewellery melaporkan perusahaan ini ke Polda Jatim karena dinilai melakukan penipuan sehingga mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta. Mereka antara lain Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya dengan kerugian Rp 1,3 miliar dan emas seberat 2 kilogram, dan Ir Rudy Kandarani warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya dengan kerugian Rp 1,61 miliar dan emas 2,3 kilogram, serta Laniwati warga Jalan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri dengan kerugian Rp 1,8 miliar dan emas seberat 2,7 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com