"Terkait sanksi yang diberikan, tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelas Muhammad Iskak, Kasubag Disiplin Pegawai BKD Kabupaten Pasuruan, Senin (30/09/2013).
Iskak mengatakan, sanksi berat di antaranya penurunan pangkat, penundaan pangkat atau gaji, bahkan juga dimungkinkan pemberhentian tidak hormat. Namun sebagian besar untuk kasus pelanggaran berat itu, hanya diberikan sanksi penundaan pangkat.
Sayangnya saat disinggung nama-nama tujuh PNS yang menerima sanksi berat, Iskak enggan menyebutkannya. "Yang jelas mereka sudah diberikan sanksi," tegasnya.
Sedangkan tiga PNS yang menerima sanksi ringan adalah mereka yang teledor dalam bekerja. Ketiganya hanya diberi peringatan tertulis. Misalnya, mereka sering bolos dengan alasan tidak jelas atau keluyuran saat jam kerja. "Hasilnya, sejumlah PNS yang sebelumnya disanksi kini sudah berubah lebih baik," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.