Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kendal: Upah Naik, Buruh Harus Siap Di-PHK

Kompas.com - 30/09/2013, 16:01 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Dewan Buruh Kabupaten Kendal mendatangi kantor Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti, Senin (30/9). Mereka meminta supaya upah minimum regional (UMR) Kendal, dinaikkan dari Rp 953.100 menjadi Rp 1.600 .000.

Menurut Ketua Dewan Buruh Kendal, Misbaun, pada tahun 2013 ini, UMR di Kabupaten Kendal sebesar Rp 953.100. Sementara kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kendal, Rp 981.900, sehingga banyak buruh yang jatuh miskin. Sebab antara penghasilan dan pengeluaran tidak imbang.

“Menurut survei, KHL di Kendal pada tahun 2014 nanti, sekitar Rp 1.206.000. Jadi minimal UMR Kendal sama dengan KHL. Dan tadi bupati Widya sudah menyepakati kalau UMR Kendal 2014 nanti sebesar Rp 1.206.000,” kata Misbahun seusai menemui Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti.

Sementara itu, Bupati Widya Kandi mengaku merasa keberatan dengan permintaan buruh. Pasalnya UMR Rp 1,6 juta terlalu tinggi dan sulit diterapkan di Kabupaten Kendal.

Widya menaikkan UMR sesuai dengan KHL di Kabupaten Kendal adalah jalan yang terbaik dan itu sudah maksimal. Itupun dengan catatan, para buruh mau tidak mau dan siap tidak siap harus bisa menerima konsekuensi kenaikan upah buruh tersebut, termasuk sanksi pemecatan dari perusahaan.

“Buruh harus siap di-PHK apabila ada perusahaan yang tidak kuat lagi membayar para buruh. Ini konsekuensinya,” tegas Widya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendal, Dewi Diniwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com