Priyono tidak sendiri. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Andri (30), warga Dusun Jati, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Andri sendiri masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Magelang.
"Biasanya bisa ambil (curi) motor dalam waktu 1 sampai 3 menit. Sudah ambil 29 kali," aku Priyono dalam gelar kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Magelang, Kamis (26/9/2013).
Dari keterangan polisi, Priyono diketahui merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Selain mengamankan Priyono, polisi juga meringkus tiga penadah, yaitu Fahrur (27), warga Dusun Cepogo, Girimulyo Windusari; Sururi (45), warga Dusun Tepus, Wonoroto, Windusari; dan Saiful (30), warga Dusun Sudimoro, Tanjungsari, Windusari.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 23 sepeda motor berbagai merek dan jenis. "Dari keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian di 26 tempat di Kabupaten Magelang, 1 tempat di Kabupaten Temanggung, dan 2 tempat di Kota Magelang," terang Kepala Satreskrim Polres Magelang AKP Saprodin.
Saprodin menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual utuh oleh para tersangka di wilayah yang jauh dari jangkauan polisi. Harga jual yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga sekitar Rp 2 juta.
"Biasanya mereka jual di desa-desa pertanian, yang warganya menggunakan sarana sepeda motor untuk mengangkut hasil tani atau rumput," imbuh Saprodin.
Aksi kelompok curanmor ini, lanjut Saprodin, biasanya dilakukan di tempat parkir pertokoan, game online, dan jalan.
"Jadi, di mana ada kesempatan, mereka langsung beraksi. Masyarakat perlu waspada, dan perlu mengunci ganda kendaraan agar lebih aman," ujar Saprodin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.