Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Iptu Sandi mengatakan, tersangka ditangkap setelah salah seorang petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat bertemu, tersangka membawa sebanyak 190 pil koplo sesuai pesanan. Pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Selain menjadi bandar pil koplo, tersangka ini juga pernah berurusan dengan Polres Ciamis karena memiliki ganja. Tersangka yang sehari-harinya sebagai sopir bus ini ditangkap setelah anggota menyamar menjadi pembeli barang terlarang itu," terang Sandi di kantornya, Kamis (26/9/2013).
Penangkapan tersangka, kata Sandi, merupakan pengembangan setelah ditangkapnya salah seorang oknum wartawan mingguan dengan kasus sama, beberapa waktu lalu. Pelaku pun disinyalisasi merupakan jaringan pengedar pil koplo lintas daerah.
"Transaksi yang dilakukan pelaku kepada konsumennya cukup licin dan rapih. Pelaku diduga sebagai jaringan pengedar Jakarta dan sudah lihai," kata Sandi.
Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kota Tasikmalaya. Pelaku pun dijerat Pasal 62 Undang-undang Narkoba, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.