Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dirikan Posko Pengaduan Seleksi CPNS

Kompas.com - 24/09/2013, 20:50 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Maraknya kecurangan dan penipuan yang terjadi dengan memanfaatkan momen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) membuat Ombusdman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Jateng merasa perlu mengawal jalannya proses penerimaan abdi negara itu. Selain melakukan pengawasan, ORI juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

"Perekrutan penerimaan pegawai negeri perlu dikawal. Sebab, banyak orang yang mengaku bisa memasukan dan memperlancar masuk menjadi pegawai negeri sipil dengan syarat meminta sejumlah uang," jelas Kepala ORI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa Tengah, Budhi Masturi, Selasa (24/09/2013).

Ia menungkapkan perlunya pengawasan dalam proses penerimaan pegawai negeri didasari atas pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya. Proses penerimaan CPNS kental dengan praktik kecurangan, kolusi dan nepotisme. Selain itu, marak juga modus penipuan. "Ya, supaya penerimaan transparan dan fair dalam pelaksanaannya," tegas Budi.

Pihak ORI selama ini telah melakukan pemantauan terhadap proses, mulai dari pembuatan kartu kuning, surat keterangan bebas narkoba dan proses pendaftaran. Pemantauan dilakukan secara informal mulai awal sampai dengan pengumuman.

"Kita juga membuka posko pengaduan. Tidak menutup kemungkinan selain Universitas Ahmad Dahlan dari Pusat Konsultan dan Bantuan Hukum (PKBH), akan ada universitas lain diajak," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PKBH Universitas Ahmad Dahlan, Heniy Astiyanto, mengatakan, posko yang ada nantinya akan menampung semua pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan pegawai negeri. "Ini upaya agar perekrutan pegawai negeri berjalan tanpa ada masyarakat yang dirugikan," tandasnya.

Heniy menyatakan akan mengawal sampai selesai proses penerimaan CPNS. Jika memang nantinya ditemukan kecurangan, maka akan dikawal sampai ke ranah hukum. "Kami akan kawal sampai ranah hukum perdata maupun pidana," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com