"Yang jelas, Rahmat belum dicopot. Tapi sementara diperiksa di Propam Polda terkait kasus tersebut. Walaupun dia dipindahtugaskan, bukan berarti dicopot. Suratnya mutasi sudah ada di mejaku, tapi belum saya tandatangani. Nantilah kita lihat hasil penyelidikan Propam," kata Burhanuddin, Selasa (24/9/2013).
Burhanuddin mengaku tak akan semerta-merta mencopot pejabatnya jika diduga melakukan pelanggaran. "Jika terbukti bersalah, ya kita kasih sanksi sesuai aturan yang ada. Tapi penyelidikan kasus 'hilangnya' kayu sitaan dari markas Polres Mamuju berdasarkan laporan dari masyarakat. Jelas kita tanggapi dan lakukan penyelidikan," tegas Burhanuddin.
Sebelumnya, jajaran Polres Mamuju, Sulawesi Barat berhasil menggagalkan rencana penyelundupan kayu hitam sebanyak 100 batang ke Malaysia. Penangkapan terjadi setelah pengejaran sekitar lima mil dari Pantai Mamuju, Senin (25/7/2013) malam lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial, Jo, As, At, Nk, Sa dan Ar. Polisi juga menyita kapal yang digunakan mengangkut barang ilegal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.