Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Perusahaan Tambang, Anggota DPRD Konawe Utara Buron

Kompas.com - 23/09/2013, 17:29 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Konawe Utara dari Partai Demokrat, Abdurrahman Pagala (32) menjadi buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana salah satu perusahaan tambang sebesar Rp 800 juta. Polisi menetapkan anggota dewan tersebut sebagai buronan sejak bulan lalu.

Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menyatakan, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan dari perusahaan tambang PT Binanga Marta Mayasa, pada 4 September 2013.

“Jadi modusnya, tersangka berjanji akan mengurus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang itu dan dia (Rahman, red), meminta dana pengurusan IUP sebesar Rp 800 juta kepada Direktur Utama PT Binanga Marta Mayasa, H Lukman Har,” terang Dolfi, Senin (23/9/2013).

Namun hingga awal September, kata Dolfi, perusahaan tambang tersebut belum juga mengantongi IUP, sementara dana untuk mencari lahan dan modal membayar lahan masyarakat sudah diserahkan kepada anggota DPRD Konawe. Merasa dirugikan akhirnya, Manajemen PT Binanga Marta Mayasa melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Kami sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada tersangka, namun tidak pernah hadir. Awalnya, Abdurrahman Pagala ini sebagai tahanan luar, dan wajib lapor dua kali seminggu, tapi tiba-tiba hilang hingga sekarang,” jelasnya.

Kasus ini, lanjut Dolfi, telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra. Pihaknya juga telah menyebarkan foto tersangka ke seluruh Polres dan Polsek se-Sultra.

"Belum lagi ditahan, tersangka langsung melarikan diri. Makanya kepolisian memasukkannya dalam DPO," ungkap Kompol Dolfi Kumaseh.

Polisi akan menjerat Abdurrahman Pagala dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pimpinan daerah Partai Demokrat Konawe Utara geram dengan perbuatan anggotanya itu. Sekretaris DPD Partai Demokrat Konawe Utara, Mandala Bakti menyatakan, Abdurrahman Pagala telah melanggar Pakta Integritas dan lalai menjalankan tugas.

“Kami telah merumuskan surat permohonan PAW, lalu akan diajukan kepada Badan Kehormatan PD di Jakarta. Dia (Abdurrahman, red) melanggar Pakta Integritas, AD, ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat. Rahman (Abdurrahman) Pagala gagal menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD Konut," terang Mandala.

Meski yang bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri, namun proses PAW harus tetap berjalan karena perbuatannya telah melanggar Pakta Integritas. Diakui Mandala Bakti, belum ada konfirmasi yang bersangkutan kepada internal partai sejak enam bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com