Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juragan Miras Maut Ternyata Pecatan Polisi

Kompas.com - 23/09/2013, 16:01 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Budi Utomo, buron juragan minuman keras jenis Cukrik di Surabaya ternyata mantan anggota polisi. Dia adalah mantan anggota Polwil Bojonegoro yang dipecat karena kasus ilegal logging dua tahun lalu.

Kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, warga Jalan Kutai II No 23, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo itu dulunya adalah anggota Polwil Bojonegoro sebelum ada perubahan menjadi Polres Bojonegoro. ''Dia terlibat kasus penyelundupan kayu ilegal,'' katanya, Senin (23/9/2013).

Namun, kata Setija, di lingkungan kampung tempat tinggalnya, Budi masih mengaku sebagai anggota polisi. ''Karena itu, warga di sana masih sedikit segan dengan Budi, apalagi warga pernah melihatnya keluar dari mobil polisi dan masih memakai seragam dinas,'' tambahnya.

Hingga kini, pihaknya masih terus memburu Budi. Tim yang diturunkan terus mengikuti jejaknya yang saat ini masih terpantau berada di wilayah Jawa Timur bersama keluarganya. Budi tiba-tiba menghilang setelah ramai pemberitaan belasan warga meninggal setelah meminum miras yang dikirimnya ke sejumlah penjual.

Namun polisi sudah menggerebek tempat tinggalnya dan gudang tempat Budi menyimpan dan mengoplos miras. Di rumah berukuran 10x8 meter yang dibuat Budi sebagai gudang itu, polisi mengamankan puluhan jerigen yang masing-masing berkapasitas 30 liter dan ribuan botol air mineral berbagai ukuran berisi Cukrik. Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan unit motor yang diduga sebagai alat transportasi distribusi Cukrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com