Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kantongi Izin, Empat Petambang Bata Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/09/2013, 10:42 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menahan empat pemilik tambang batu bata yang menyebabkan tanah di Dusun Pancor, Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, ambles dan satu rumah rusak berat.

Empat orang itu masih dirahasiakan namanya. Merea berinisial masing-masing JF (45), SR (46), MR (60) dan AM (35). Penahanan itu menurut Kepala Polres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada enam saksi dan dua pemilik rumah yang ambles akibat penambangan, serta olah tempat kejadian penambangan yang dilakukan keempat orang tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, Polres Pamekasan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Madura (Unira) Pamekasan. "Penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana. Para tersangka itu adalah juragan penambang," kata Nanang, Senin (23/9/2013).

Keempat tersangka, terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Penambangan yang dilakukan keempat tersangka tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Selain itu, penambangan yang dilakukan oleh mereka, sudah menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Setelah berkasnya selesai, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan agar segera diajukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 21 Juni 2013 lalu tanah warga yang terletak di atas bekas tambang batu bata di Dusun Pancor, Desa Grujugan, Kecamatan Larangan retak. Tanah yang retak lebih dari lima hektar.

Selain tanah yang retak dan ambles, enam rumah milik warga retak-retak dan satu rumah ambles sampai satu meter. Kejadian ambles dan retaknya tanah itu merupakan kejadian yang ketiga kalinya, dimana pada tahun 1978 dan 1930 juga pernah terjadi.

Warga yang tinggal di atas bekas tambang batu bata itu kemudian mengungsi. Sampai saat ini, enam rumah milik warga yang retak dan ambles sudah tidak bisa ditempati lagi. Mereka sementara waktu mengungsi ke rumah saudaranya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com