Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2013, 22:01 WIB
|
EditorFarid Assifa
MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur UD Harapan Sawita, Sutrisno alias Akam, terbukti mengalihfungsikan hutan mangrove seluas 850 hektar milik masyarakat Dusun II dan III di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, menjadi perkebunan sawit tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau hanya menghukumnya enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider satu bulan pada sidang yang digelar Rabu (18/9/2013).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan terdakwa melanggar Pasal 46 jo Pasal 17 ayat (1) UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku sengaja dan lalai mengubah peruntukan lahan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Dia mengatakan, lahan perkebunannya didapat dari masyarakat setempat yang sebagian besar tambak telantar dengan cara mengganti rugi. Semua lahan sudah ditanami sawit dan kini berusia empat tahun.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, A Hadi selaku Kepala Desa Dusun II dan III membenarkan lahan yang ditanami sawit oleh terdakwa merupakan hutan mangrove. Sehingga ada warga setempat dan warga dari Desa Pernis yang keberatan lahan berubah fungsi menjadi kebun sawit. Menurut warga, akibat perkebunan sawit terdakwa, produksi ikan dan udang di sungai yang berada di dekat lahan menjadi berkurang. Sebab paluh (aliran air) yang berukuran kecil-kecil ditutup, inilah yang membuat masyarakat marah.

Saksi juga mengatakan, selama kebun berdiri, dia tidak mengetahui ada ganti rugi yang dilakukan terdakwa kepada masyarakat. "Selain tidak ada izin, terdakwa selaku pemilik UD Harapan Sawita tidak mengajak warga bekerjasama mengelola kebun, kecuali menjadikan mereka buruh. Bahkan tidak ada kontribusi dari terdakwa untuk membangun fasilitas umum di desa," kata saksi waktu itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com