Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Calon Haji Hanya Boleh Bawa 20 Bungkus Rokok

Kompas.com - 18/09/2013, 18:25 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Jemaah calon haji asal Pamekasan, Jawa Timur, memiliki kebiasaan membawa bekal ke Mekkah dan Madinah melebihi dari ketentuan yang sudah diatur pemerintah. Bahkan di antara mereka ada yang nekat membawa makanan seperti beras jagung, petis, dan ikan kering, serta obat-obatan, jamu, dan rokok.

Namun, sekarang mereka gigit jari. Pasalnya, bawaan seperti itu akan dibuang jika dipaksakan dibawa dan melebihi ketentuan.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menyampaikan kepada para jemaah yang dilepas Rabu (18/9/2013) siang agar tidak membawa bekal berlebihan. Sebelum diangkut ke Mekkah, seleksi akan dilakukan di Pamekasan sendiri.

"Kalau di Pamekasan sudah ada barang bawaan lebih dari 32 kilo, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau barang itu sudah sampai di asrama haji Surabaya, itu akan dibuang sia-sia," kata Abdul Wafi, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan.

Wafi menjelaskan, karena jemaah Pamekasan kerap membawa rokok, Kemenag hanya membatasi sampai 20 bungkus. Lebih dari itu, Kemenag Pamekasan akan mengembalikannya.

Kebiasaan membawa rokok lebih terkadang pesanan dari anggota keluarga yang sudah menjadi penduduk tetap di Mekkah dan ada pula yang mau dijual. "Kalau obat-obatan, jemaah tidak boleh membawa sendiri. Petugas medis masing-masing kloter sudah menyiapkan," imbuh Wafi.

Jemaah haji asal Pamekasan yang akan diberangkatkan pada Kamis dan Jumat mendatang sebanyak tiga kloter, masing-masing kloter 36, kloter 37, dan kloter 38. Sementara kloter terakhir untuk Kabupaten Pamekasan, yakni kloter 63, akan diberangkatkan tanggal 7 Oktober mendatang.

Tahun 2012 lalu, dua jemaah asal Pamekasan kedapatan membawa ratusan buku nikah palsu di saharahnya. Keduanya sempat mengalami kesulitan untuk berangkat ke Mekkah karena harus berurusan dengan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com