Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela mengungkapkan, dari 22 tersangka narkoba itu, lanjut Leonard, setidaknya petugas mengamankan total sabu sebanyak 85,61 gram, 59,01 gram ganja kering, 1.257 butir pil doble L, enam set alat isap sabu, 13 unit ponsel, dua unit timbangan elektronik, buku tabungan, dan uang tunai Rp 21.551.000.
Tujuh pengedar narkoba yang diamankan itu, sebut Leonard, adalah Agus Susanto, warga Jalan Semut Surabaya; Mat Umar, warga Kali Anyar Kulon, Surabaya; Lutfi Efendi, warga Tambak Mayor, Surabaya; Udin Darmono asal Kediri; Anugerah Widodo, warga Sidoarjo; Salim, warga Tambak Dalam Utara, Surabaya; dan Masrup asal Sampang, Madura.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama jajaran kepolisian dengan masyarakat. "Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar peduli terhadap bahaya narkoba, dan segera melaporkan ke polisi bila mengetahui ada jaringan narkoba yang berada di daerahnya," katanya, Jumat (13/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.