Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Orang hingga Tewas, Pecandu Sabu Divonis Percobaan

Kompas.com - 12/09/2013, 20:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaiannya dalam berkendaraan, terdakwa Lili Suwirdjo, warga Helvetia, Medan, divonis 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan oleh majelis hakim yang diketuai M Nuh di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2013). Lili dianggap melanggar Pasal 310 ayat 1.

Sebelumnya dia di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Tobing dengan hukuman yang sama dengan vonis tanpa mempertimbangankan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang telah dilakukan terdakwa. Mendengar vonis, perempuan paruh baya berkulit putih itu tampak santai tanpa menunjukkan raut wajah penyesalan. Namun dia tak bersedia memberikan keterangan apapun seusai persidangan.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli AKBP Dr Imanta SpPK, saksi menyatakan terdakwa positif menggunakan narkoba jenis sabu. "Saya bertanggungjawab di laboratorium. Saya diminta untuk melakukan pemeriksaan urine terdakwa. Setelah uji lab, urine terdakwa dinyatakan positif menggunakan narkoba, khususnya jenis sabu-sabu," kata saksi waktu itu.

Menurut saksi, pengguna sabu-sabu seperti terdakwa kerap memiliki daya halusinasi yang tinggi. "Kalau penggunaannya terlalu banyak, bisa mengganggu konsentrasi dan halusinasi tinggi," lanjut saksi.

"Saya tak pakai narkoba. Saya waktu itu mengantuk karena sebelumnya saya minum obat tidur," bantah terdakwa kala itu.

Dari JPU diketahui, tabrakan maut ini terjadi pada 4 Mei 2013 lalu di depan Villa Jatimas tak jauh dari Mapolresta Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat ditanya kenapa terdakwa tidak ditahan, jaksa berkilah bahwa antara terdakwa dengan korban telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com