Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, 2 Sipir dan 1 Napi Pesta Sabu di Rutan Aceh

Kompas.com - 12/09/2013, 18:04 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap seorang napi dan dua orang sipir yang ketahuan berpesta narkoba jenis sabu di dapur Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Ketiganya ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Sipir yang berjaga di Rutan tersebut berstatus PNS yaitu Nasruddin (48) dan Hendra Sutrisna (30). Sementara napi yang tertangkap tersebut bernama Dedi Rawalis (27) yang sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Namun napi ini sebelumnya terjerat kasus narkoba jenis ganja.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan berkas penangkapan akan dilimpahkan ke Polres Kabupaten Aceh Besar, yang menjadi wilayah hukum Rutan Kelas III Lhoknga.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jantho, karena rutan tersebut masuk ke wilayah Aceh Besar,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, Kamis (12/9/2013).

Moffan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang melakukan kunjungan ke rutan dan sering melihat adanya aktivitas sabu di dapur rutan.

Meskipun saat penangkapan pada Rabu (10/9/2013) sore itu tim tidak menemukan sabu, namun tim mendapati sejumlah bukti lain di tempat kejadian. Polisi menemukan sebuah botol air mineral yang dijadikan sebagai bong, pipet bening, bungkus rokok yang telah kosong dan pemantik api.

Di tempat kejadian perkara juga ditemukan plastik yang masih menempel sisa sabu setelah digunakan sebelum ketiganya tertangkap oleh aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, kedua sipir Rutan Lhoknga dan napi tersebut terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com