Saat menggeledah studio milik Jaemy, polisi menemukan 64,57 gram ganja yang disimpan dalam koper aluminium di bawah rak televisi. Setelah mengamankan barang bukti, polisi meminta tersangka melakukan tes narkoba.
"Pelaku terbukti sebagai pengguna setelah melalukan tes," ujar Kasat Narkoba Polres Badung AKP Ketut Suparta, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (10/9/2013).
Pria asal Bandung tersebut mengaku baru tiga bulan terakhir mengonsumsi barang haram tersebut akibat pengaruh dari lingkungan tempatnya bekerja. "Waktu saya pindah dari Bandung ke sini, saya belum pernah coba," jelasnya.
Jaemy mengaku mengonsumsi ganja hanya sebulan sekali saat dirinya sedang bersantai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika yakni membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja. Untuk sementara tersangka harus istirahat sebagai seniman tato dan menyerahkan studio kepada dua karyawannya karena harus menjalani proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.