Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD TTU Diperiksa dalam Kasus Korupsi Perumahan

Kompas.com - 10/09/2013, 20:17 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Eduardus Tanesib diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu lantaran terkait kasus korupsi bantuan perumahan untuk 333 unit warga tak mampu yang disalurkan melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU pada tahun 2008 lalu.

Eduardus yang juga Ketua Komisi A DPRD TTU diperiksa selama tiga jam oleh Kepala Seksi Intelijen Yance Edly Wattimena di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2013), dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Robertus Nailiu yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD TTU.

"Kita periksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Robertus Vinsen Nailiu, sejak pukul 9.30 Wita dengan 45 pertanyaan, dan akan dilanjutkan nanti karena saat ini saya akan mengikuti sidang kasus lain di pengadilan,” beber Yance. Menurut Yance, peran Eduardus saat itu sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut

Ditemui secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari), Didie Tri Haryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

"Jika hasil audit sudah ada, saya akan buat kebijakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional dan proporsional, agar tidak merugikan pihak manapun," kata Dedie.

Untuk diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2008 lalu, Dinas Kesejahteraan Sosial TTU melelang proyek senilai Rp 5 miliar lebih untuk pembangunan 333 unit rumah sangat sederhana. Proyek itu dikerjakan Robertus Nailiu selaku kontraktor pelaksana dan Eduardus selaku konsultan pengawas proyek.

Kasus korupsi dana bantuan perumahan itu telah menyeret sejumlah pejabat di TTU, yakni anggota DPRD dari Fraksi Demokrat; Eduardus Tanesib, Robertus Nailiu, mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU, Nikolaus Suni (dipenjara dua tahun), serta konsultan perencana, Mikael Moa (penjara dua tahun).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com