Amar putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013). "Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yaitu melakukan tindakan pembunuhan berencana, namun menurut majelis terbukti dalam dakwaan subsider membantu melakukan tindakan pembunuhan," kata Joko Sasmito.
Dalam uraiannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah
menunjukkan jiwa kesatria sebagai prajurit komando karena mengakui perbuatan di depan tim investigasi, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dalam perkara lain, serta melakukan perbuatannya bukan dilandasi kepentingan pribadi melainkan dilandasi jiwa korsa dan membela nama baik kesatuan. Hal lain yang meringankan adalah terdakwa telah beberapa kali ikut dalam operasi militer dan menerima tanda jasa.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan Sapta Marga, terutama butir ketiga dan kelima; perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sumpah Prajurit butir kedua; dan tindakan terdakwa dilakukan di sebuah tempat yang dilindungi negara, yakni Lapas II B Cebongan.
Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukum Kolonel Rochmad langsung menyatakan banding. "Setelah mencermati fakta hukum, terdakwa bisa memahami, tapi tidak sepakat dengan isi putusan," tegas Kolonel Rochmad. Sementara itu, Oditur Letkol Budiarto menyatakan masih pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.