Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Mi Berformalin di Magelang Dipastikan Ilegal

Kompas.com - 06/09/2013, 09:32 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Magelang memastikan, pabrik mi basah berformalin yang digerebek Polda Jawa Tengah belum lama ini adalah ilegal.

Pabrik yang diketahui milik Jumirin (35) di Kampung Paten RT 02 RW 08, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu tidak masuk dalam daftar perusahaan mi basah di Kota Magelang yang tercatat di Diskoperindag.

Hal itu diungkapkan Agus Tony, Kepala Diskoperindag Kota Magelang, Kamis (5/9/2013). Agus menyebutkan, sejauh ini hanya ada lima perusahaan mi basah di wilayah ini yang pernah mengajukan perizinan ke Diskoperindag.

Namun, dari lima industri rumahan tersebut, dua pabrik di Kampung Magersari dan Jalan Singosari saat ini telah tutup karena tidak memperpanjang lagi izinnya.

"Sedangkan yang masih mengantongi izin dan tetap berproduksi hanya tiga perusahaan, yaitu pabrik mi di Kampung Kiringan, Jalan Jenggala, dan Jalan Sriwijaya Kota Magelang," ujar mantan Sekretaris DPRD Kota Magelang itu.

Terkait adanya penggerebekan pabrik mi basah di Kampung Paten tersebut, imbuh Agus, pihaknya terus memantau keberadaan pabrik mi yang masih beroperasi.

Sementara itu, untuk mengantisipasi maraknya pabrik mi yang menggunakan formalin atau zat yang berbahaya lainnya, calon pengusaha yang akan mengajukan izin selalu dimintai tanda daftar industri. Dan, untuk melengkapinya harus disertai uji laboratorium dari Dinas Kesehatan setempat.

“Bagi para pengusaha baru yang akan membuka pabrik mi, kami minta untuk membuat sampel makanan dan diuji lebih dulu di laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan,” tambah Sri Rejeki Temtiasih, Kabid Perindustrian Diskoperindag.

Seperti diberitakan, tim Polda Jawa Tengah telah menggerebek pabrik mi basah milik Jumirin di Kampung Paten, Kelurahan Rejowinangun Utara, Rabu (4/9/2013). Tindakan itu berawal dari temuan mi basah berformalin pada makanan yang dihidangkan saat pesta rakyat pada acara pelantikan Gubernur Jateng, 23 Agustus lalu.

Di lokasi penggerebekan, petugas menyita 300 kilogram mi basah yang tersimpan dalam tiga karung, beberapa jeriken bekas wadah formalin, 625 kilogram tepung terigu, empat kilogram serbuk pewarna tekstil, lima kilogram garam krosok, satu kilogram pewarna kuning, serta sejumlah bahan lain.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah mesin pembuat mi dan satu mobil pikap bernomor polisi H 1744 LU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com