Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Tasik Dilarang Pasang Baliho Banyak

Kompas.com - 05/09/2013, 20:56 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bagi para calon legislatif (caleg) yang akan dan atau sedang membuat alat peraga kampanye berbentuk baliho, terpaksa harus mengurungkan niatnya. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, jumlah alat peraga sosialisasi calon dibatasi.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada pasal 17 poin b di peratuaran itu disebutkan, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik (parpol) satu unit untuk satu desa/kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi, misi, program, jargon dan foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sementara bagi para caleg, hanya diberi kesempatan untuk memasang alat peraga kampanye berbentuk spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 meter, hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah.

"Itu memang sudah menjadi keputusan KPU yang harus ditaati bersama. Kami akan segera menyosialisasikan PKPU tersebut kepada seluruh parpol agar dapat dipahami dan dilaksanakan. Mudah-mudahan pada Kamis atau Jumat pekan depan, acara sosialisasi tersebut dapat kami lakukan," kata anggota Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Tasikmalaya Ima Budirahayu, Kamis (5/9/2013).

"Sementara KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya tentang ketentuan dan batasan zonasi atau wilayah dan tempat-tempat kampanye, selesai dibuat," lanjutnya.

Wilayah yang disebutkan dalam PKPU ini, kata Ima, akan ditetapkan melalui SK Bupati. "Para caleg dapat memasang satu spanduk di masing-masing kecamatan dalam lingkup daerah pemilihan (dapil)," ujarnya. 

Sementara itu, salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2013, KPU kabupaten/kota akan menyosialisasikan PKPU yang baru ini selama satu bulan sejak diterbitkannya aturan tersebut. Selama kurun waktu sosialisasi itu, diharapkan kepada para parpol dan caleg untuk segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Panwas akan bergerak menertibkan alat-alat peraga kampanye yang melanggar, setelah batas waktu sosialisasi PKPU tersebut habis," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com