Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fathoil di Jayapura, Rabu (4/9/2013), mengatakan, kedua pejabat di lingkungan DPRD Jayapura sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Dana senilai Rp 4 M yang dianggarkan tahun 2009 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. "Dana yang diduga disalahgunakan itu merupakan dana tambahan atau anggaran tambahan yang penggunaannya untuk kepentingan pribadi," ungkap Kejari Jayapura Fathoil.
Menurut dia, walaupun sudah ada tersangka namun pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu guna mengungkap siapa saja yang menerima kucuran dana tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah tergantung hasil penyelidikan yang hingga kini masih terus dilakukan," tegas Fathoil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.