Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, SK penetapan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama Aceng Fikri telah diserahkan kepada wakilnya. "Tidak ada masalah (diwakilkan) tidak apa-apa kalau tidak ada waktu," kata Yayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung.
Yayat menambahkan, ketidakhadiran Aceng dalam penyerahan SK penetapan tersebut tidak berimplikasi terhadap pencalonan. "Jadi prinsipnya tidak ada paksaan dan tidak memengaruhi pencalonan," ucapnya.
Yayat menjelaskan, dari 36 calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dari Jawa Barat, hanya tiga calon yang mengambil sendiri SK penetapannya. Sementara itu, 25 calon diwakilkan. Sisanya dianggap tidak hadir karena tidak mengirimkan perwakilan.
"Kami harapkan sesegera mungkin mengambil (SK). Tidak ada batasan waktu sampai kapan, ini hanya soal penyampaian," terang Yayat.
Kalau memang tetap tidak punya waktu untuk mengambil, Yayat menambahkan, KPU Jawa Barat akan mengirimkan SK tersebut ke alamat yang bersangkutan. "Bisa kita kirimkan lewat pos. Jadi, pertemuan ini sebenarnya tidak mengikat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.