Kepala bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu (4/9/2013), mengatakan tersangka adalah Krisyadi (50) dan Sunoto (45), saat ini mereka mendekam di sel Polda Lampung sejak Rabu pagi tadi.
"Pelaku merupakan korlap utama perambahan dan memiliki massa yang cukup banyak, maka dari itu massa Karyadi melakukan unjukrasa dengan memblokade jalan Lintas Timur sampai tadi pagi," ujar Sulistyaningsih.
Tersangka ditangkap atas tindak pidana penganiayaan, penjarahan dan pembakaran milik Wayan Ana hingga dikabarkan tewas pada bulan Juni 2013. Wayan Ana sebelumnya merupakan korlap perambahan di kawasan hutan industri itu.
Lebih lanjut, Sulis menangatakan penganiayaan terhadap Wayan Ana kala itu berawal dari perpecahan antara kelompok perambah. Mereka saling memperebutkan lahan hingga menimbulkan sakit hati dan berunjung dengan tindakan penganiayaan.
"Selain ke dua tersangka kami juga mengamankan tokoh-tokoh lainnya seperti Supatmono, Anisar dan Herna ketiganya sedang dalam proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ribuan warga Register 45 Mesuji, Lampung, memblokade jalan lintas timur hingga menimbulkan kemacetan jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.