Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor Belu, Komisaris Johny Muskanan, kepada Kompas.com, Rabu (4/9/2013) pagi.
“Tersangka sampai saat ini ditahan di dalam sel Mapolres Belu dan terkait tindakannya itu, pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 1 dan 4 KUHP dan pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya dua tahun penjara,” kata Muskanan.
Muskanan juga membantah tudingan dari sejumlah pihak yang menilai Polres Belu tidak serius melakukan proses kasus itu lantaran pelaku masih keponakan Bupati Belu, Joachim Lopez. ”Untuk kasus ini, Polres Belu sangat serius, buktinya pelaku tetap ditahan sampai hari ini dan prosesnya tetap berjalan,” kata Muskanan.
Diberitakan sebelumnya, Romo Oktovianus Neno dianiaya dua pemuda mabuk di jembatan Beko, Lokfau, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kamis sekitar pukul 01.30 Wita.
Oktovianus mengaku bahwa peristiwa itu terjadi saat dia dalam perjalanan pulang dari menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya di Nana Rae, Desa Naitimu, sekitar pukul 01.14. Tepat di jembatan Beko, Oktovianus dicegat oleh segerombolan pemuda yang sedang pesta miras.
"Saya pun berhenti dan menurunkan kaca mobil bermaksud menanyakan alasan saya dicegat," ungkap Oktovianus.
Oktovianus mengaku mengenali dua pemuda yang mendatanginya, yakni Nando Lopez dan Papi Lopez. Tanpa bicara apa-apa, keduanya langsung mematikan dan merampas kunci mobil. "Saya pun dipukuli oleh keduanya sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga mengalami memar dan pusing-pusing," sambung Oktovianus.
Selain menganiaya, dua pemuda itu juga memakinya. "Saya dimaki oleh Nando dan Papi. Lalu mereka pukul kepala saya sehingga karena sedikit emosi saya lalu balas pukul satu kali," tuturnya.
Ketika Nando dan Papi memukuli Oktovianus, pemuda-pemuda yang ada di sekitar lokasi diam saja. Nano dan Papi kemudian kabur, sementara Oktovianus kembali ke pastoran.
Kabar pemukulan itu dengan cepat menyebar ke warga. Mendengar tokoh agamanya dianiaya, ratusan warga mendatangi Gereja Roh Kudus Halilulik. Mereka mencari Nando dan Papi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.