Ketua DPC PPP Kolaka Najamuddin Haruna menilai, vonis tersebut mengandung banyak kejanggalan. Untuk membongkar kejanggalan itu, DPC PPP Kolaka menggandeng pengacara kondang yang bakal mendampingi Buhari dalam proses lanjutan. Dua pengacara itu dalah adalah Adnan Buyung Nasution dan OC Kaligis.
Menurut Najamuddin, Hakim Tipikor Sulawesi Tenggara memandang sebelah mata pembelaan dari pengacara lokal yang digunakan Buhari Matta. "Bukan berarti yang kemarin bela Pak Buhari itu tidak handal,” katanya saat konfrensi pers di Kantor DPC PPP Kolaka, Selasa (4/9/2013) kemarin.
Kata Najamuddin, majelis hakim tipikor tersebut mengabaikan saksi ahli dari beberapa universitas besar di Indonesia. “Tujuh orang saksi ahli dari berbagai universitas besar yang ada di Indonesia, contohnya dari Universitas Indonesia, Prof DR Erman Rajagukguk, SH LLM Phd. Tapi keterangan dari seluruh saksi ahli itu tidak diterima oleh majelis hakim tipikor," kata Najamuddin.
Seperti yang diberikan sebelumnya Bupati Kolaka Buhari Matta tersandung kasus hukum terkait penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah milik PT Inco beberapa bulan yang lalu. Dan kini pengadilan tipikor Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Buhari Matta. Sementara itu direktur PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding divonis bebas oleh majelis hakim tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.