Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Kecil Tak Bisa "Nyapres", PPP Usul Perubahan UU Pilpres

Kompas.com - 02/09/2013, 23:02 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com
- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyatakan, partainya mengusulkan perubahan kuota minimal jumlah kursi pada Undang-undang Pemilihan Presiden 2014. Partai bernomor urut sembilan ini mengajukan minimal perolehan kursi 3,5 persen di DPR untuk sebuah partai bisa mengusung calon presiden.

"Sekarang kan partai bisa mengusung capres minimal memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara. Alasan pengusulan 3,5 persen kursi saja supaya capres lebih banyak untuk bisa dipilih rakyat. Kalau masih 20 persen, nanti capresnya paling ada tiga atau dua pasangan dan menjadi dominasi partai besar saja," terang Surydharma kepada sejumlah wartawan di Tasikmalaya, Selasa (2/9/2013).

Suryadharma menilai, UU Pilpres 2014 yang diberlakukan sekarang seakan membatasi pengusungan capres oleh partai kecil, selain berkoalisi. Sehingga hanya partai besar saja yang mampu melakukan konvensi pengusungan capres sebelum pemilihan legislatif dilaksanakan.

"Kalau langkah konvensi untuk PPP tidak realistis, ini untuk PPP saja. Sesuai AD/ART partai, langkah konvensi untuk partai ini akan realistis jika UU Pilpres diubah," ungkap dia.

Seperti diketahui, beberapa partai telah melakukan sosialisasi masing-masing capres dan cawapresnya. Misalnya Partai Gerindra mengusung Prabowo Subianto, Partai Hanura mengusung Wiranto dan Hari Tanoe, Partai Golkar mengusung Aburizal Bakrie, dan Partai Demokrat tengah melakukan pengkajian capres melalui konvensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com