Menurutnya, JS akan segera diajukan ke sidang disiplin setelah selesai menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lainnya. "Setelah selesai diperiksa yang bersangkutan (Briptu JS, red) akan diajukan pada sidang disiplin karena melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran anggota Polri," kata Awal kepada Kompas.com melalui pesan singkatnya, Senin.
Saat ini Briptu JS masih diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung. JS diperiksa bersama 7 saksi lainnya, mulai dari warga sekitar dan teman korban serta saksi lainnya.
"Masih sedang ditangani Propam Polrestabes Bandung dengan pemeriksaan terhadap anggota atas nama JS dan juga 7 saksi lainnya," jelas Awal.
Pihaknya menyatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut akan disampaikan pada Selasa, (8/9/2013) besok. "Untuk hasilnya (pemeriksaan, red) mudah-mudahan besok akan disimpulkan secara menyeluruh," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu JS diduga telah menembak seorang pengunjung bekas lokalisasi Saritem bernama Arif. Akibatnya, Arif mengalami luka tembak di betis kiri sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Kebon Jati.
Arif asal Sumatera Utara itu bersama rekan-rekannya tengah mengunjungi bekas lokalisasi Saritem di Jalan Saritem, Gang Ipong, Jawa Barat, Sabtu lalu sekitar pukul 05.30. Kapolsek Andir Kompol Janter Nainggolan menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Aris dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan pengunjung lainnya.
"Anggota polisi (JS, red) yang saat itu ada di lokasi tersebut berniat melerai, namun yang berkelahi malah menyerang polisi, bahkan hingga memukul JS," jelas Janter.
Sebelumnya, JS sempat meletuskan senapan apinya ke atas sebagai tanda peringatan. Namun, tidak digubris. Terpaksa, polisi itu kembali meletuskan senapan apinya mengarah ke salah satu orang yang terlibat perkelahian, yakni Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.