Kepala Polsek Teluk Ambon Baguala, Iptu Muhammad Defy kepada Kompas.com, Senin (2/92013) mengatakan, saat ini pelaku tengah berada di tahanan Mapolsek.
"Pelaku memanipulasi akun Facebook milik kepala Balai Sungai dan meminta uang Rp 40 juta dari sejumlah staf di kantor itu," ungkapnya.
Defy menjelaskan, setelah merasa ditipu, salah satu pejabat di Balai Sungai langsung menghubungi polisi. Kemudian aparat dan sejumlah pejabat Balai Sungai langsung menjebak pelaku dengan menghubunginya untuk bertemu.
"Jadi kita jebak pelaku, saat itu dia (pelaku) datang dengan sopirnya, dia menyuruh sopirnya untuk mengambil uang. Saat itulah kita tahan sopir dan tak lama kita ciduk pelaku utamanya," kata Defy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung diamankan di mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah kita amankan di ruang tahanan mapolsek, pelaku diancam dengan undang-undang pemerasan dan IT," ungkap Defy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.