"Tidak ada gunanya keterangan saksi ahli dalam sidang, putusan pengadilan kabur. Saya meminta keadilan, sidang hari ini penuh muatan politik. Masak terdakwa lainnya dengan kasus yang sama dengan bapakku divonis bebas," jelas Rahmat sambil sesunggukan di halaman Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Aminuddin, ketua Majelis Hakim Tipikor berlangsung selama enam jam lebih. Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta divonis 4,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah.
"Menghukum terdakwa selama empat tahun enam bulan tanpa penahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim Aminuddin di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Sultan Hasanuddin Kendari, Senin (2/9/2013).
Selain itu, Buhari Matta juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang persidangan Rp 5.000. Buhari terbukti melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Satu anggota majelis hakim mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) karena menilai terdakwa tidak menerima suap dari terdakwa lain. “Penyerahan ore nikel adalah CSR bukan aset daerah, perbuatan terdakwa adalah perdata, tidak masuk dalam unsur pidana sesuai dengan keterangan saksi dan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya,” terang anggota hakim dua Kusdarwanto SH dalam sidang.
Sementara itu, Iman iswanto, salah seorang penasihat hukum Buhari Matta mengatakan, pihaknya akan berembuk dulu dengan klien dan tim penasihat lainnya untuk melakukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.