Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tiket Kapal, Dodding Dapat Untung Rp 20 Juta

Kompas.com - 02/09/2013, 15:10 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com - Praktik pemalsuan tiket kapal laut yang dilakukan Dodding (40), warga asal Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang dijalankan sejak dua pekan lalu, berakhir di Polsekta Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.

Lelaki dua anak tersebut diciduk saat menjalankan aksinya di KM Prince Soya, Senin (2/9/2013) siang tadi. Di depan petugas, lelaki berperawakan tinggi besar tersebut mengaku mencetak tiket aspal di Kota Yogyakarta.

"Saya baru dua minggu menjual tiket palsu karena tergiur keuntungan tinggi," akunya.

Setidaknya, pelaku telah menjual 200 lembar tiket palsu seharga Rp 250.00 per tiket kepada calon penumpang, dengan keuntungan sekitar Rp 20 juta.

Terpisah, Wakil Kepala Cabang PT Bunga Teratai KM Prince Soya, Sakka Sultane mengaku, karena perbuatan Dodding,  kerugian terhadap perusahaan jasa transportasi laut tersebut mencapai Rp 70 juta.

Sakka mengaku baru mengetahui adanya tiket palsu yang beredar saat pelajaran KM Prince Soya rute Samarinda-Parepare. "Saat pemeriksaan tiket kami lakukan, terjadi kelebihan arsip karena jumlah penumpang yang ada juah lebih besar dari jumlah tiket yang terjual," katanya.

Sementara itu, Kepala Polsek KPN, AKP Iskandar Hafid SH MM mengatakan, begitu mendapat laporan adanya tiket aspal yang beredar di KM Prince Soya, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

"Pelaku berhasil kita amankan saat menjalankan aksinya di KM Prince Soya bersama sejumlah barang bukti, termasuk tiket palsu dan uang tunai hasil penjualan tiket," ungkap Iskandar.

Iskandar menambahkan, jika dilihat sekilas, antara tiket asli dan palsu yang dibuat pelaku, hampir tidak ada perbedaan. "Namun jika diperhatikan lebih teliti, perbedaan warna hingga lambang bendera yang terdapat pada sampul tiket, jelas berbeda. Tiket aspal terlihat kusam dan kasar," ungkapnya.

Atas perbuatan itu, Dodding diancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com