Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Riau Tangkap 2 Pembakar Lahan Bayaran

Kompas.com - 30/08/2013, 21:25 WIB
PEKANBARU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Riau kembali menangkap dua pelaku pembakar lahan bayaran di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.

"Benar ada dua pelaku pembakar lahan yang baru kami amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Condro Kirono di Pekanbaru, Jumat (30/8/2013).
     
Dua pelaku pembakar lahan yang dimaksud Kapolda masing-masing adalah Yn (30) dan Mrt (40), keduanya diindikasi sengaja membakar lahan dengan dibayar oleh pemilik lahan tersebut.

"Namun masih dalam proses, sementara itu informasi yang kami berikan. Dengan demikian, kalau ditotal dengan jumlah tersangka sebelumnya menjadi sekitar 28 tersangka, sementara untuk pihak perusahaan masih dalam proses pemanggilan saksi ahli," kata Kapolda.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah mengatakan, untuk tersangka Yn diamankan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 16.30 di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya di Kabupaten Pelalawan.

Hermansyah mengatakan bahwa modus tersangka dalam pembakaran lahan ini adalah membuka kawasan perkebunan baru dengan menebang kayu dan kemudian membersihkannya dengan cara dibakar.

"Untuk tersangka Yn masih kami selidiki apakah dia merupakan orang suruhan atau pemilik lahan tersebut," katanya.
    
Yang jelas, kata dia, pelaku Yn diamankan anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan saat tengah membakar lahan dan tengah berada di tempat kejadian.

Sampai saat ini, kata dia, tersangka masih diperiksa di Polres Pelalawan dan dikembangkan apakah masih ada pihak lain yang terlibat.

Kemudian untuk tersangka Mrt sebelumnya pada hari yang sama, ditangkap oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) Tampan, Pekanbaru.

"Kalau menurut laporannya, pelaku Mrt diamankan ketika membakar lahan sekitar pada siang hari sekitar jam 11.00 WIB di Jalan Air Hitam tidak jauh dari terminal bus," katanya.

Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, awalnya dilakukan oleh warga yang resah dengan ulah pelaku untuk kemudian menyerahkannya ke anggota polisi.

"Informasi sementara, pelaku Mrt membakar atas suruhan seseorang degan upah Rp1 juta. Namun kebenaran keterangan pelaku masih ditindaklanjuti," katanya.

Hermansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan yang ketahuan karena dampaknya telah merugikan banyak orang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com