Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Larang Dirut BUMN Main Golf Saat Jam Kerja

Kompas.com - 28/08/2013, 18:19 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan secara tegas melarang semua direktur perusahaan BUMN bermain golf saat jam kerja.

Menurut Dahlan, larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari upaya lobi-lobi dan suap dari pihak luar pada proyek-proyek yang dijalankan oleh sebuah perusahaan BUMN, seperti yang terjadi dalam kasus suap di SKK Migas. Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku telah melakukan lobi-lobi di lapangan golf.

"Main golf pada hari kerja tidak boleh. Itu sudah berlangsung," kata Dahlan saat ditemui di Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (28/8/2013).

Bahkan, kata Dahlan, ia tidak akan segan langsung memecat direktur BUMN yang kedapatan bermain golf saat jam kerja. "Kalau ada yang menemukan direksi BUMN main golf di luar hari libur, langsung kita berhentikan," ujarnya.

Suap dan golf

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap pada Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri ESDM itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor BMW.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya melalui kuasa hukumnya, Junimart Girsang, mengakui telah menyerahkan uang kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap.

"Pak Simon mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali dalam bentuk dollar AS," kata Junimart di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurutnya, total uang yang diserahkan Simon kepada Deviardi senilai 700.000 dollar AS. Penyerahan pertama dilakukan sebelum Lebaran, senilai 300.000 dollar AS, kemudian setelah Lebaran sebesar 400.000 dollar AS. Namun, Junimart mengatakan bahwa kliennya tidak tahu kalau uang itu kemudian diserahkan oleh Deviardi kepada Rudi.

"Hanya beliau mengetahui uang itu diserahkan melalui Pak Ardi, nanti Pak Ardi yang akan mengatur pembagian ke sana, kemari, jadi Pak Simon tidak tahu Pak Rudi, tidak tahu pejabat SKK Migas," tuturnya.

Kepada Simon, kata Junimart, Deviardi mengaku sebagai sekretaris SKK Migas. Karena itulah, Simon memercayakan pembagian uang tersebut kepada Deviardi. Simon juga membantah kenal dengan Rudi Rubiandini.

"Pak Simon tidak kenal dengan Pak Rudi, Pak Simon tidak pernah berbicara apa pun dengan Pak Rudi," tambahnya.

Mengenai motor gede keluaran BMW yang disita KPK dari kediaman Rudi saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, kata Junimart, kliennya juga tidak tahu-menahu.

"Justru beliau (Simon) baru tahu dari saya," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari petinggi PT KOPL, Simon, terkait kegiatan hulu minyak dan gas. Selain Rudi dan Simon, KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka.

Sama halnya dengan Rudi, Deviardi diduga menerima uang dari Simon. Beberapa hari lalu, Deviardi dan Rudi tertangkap tangan penyidik KPK di kediaman Rudi dengan barang bukti uang senilai 400.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan 127.000 dollar Singapura, serta motor BMW. Tim penyidik juga menyita uang tunai 200.000 dollar AS dari kediaman Ardi.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang 200.000 dollar AS yang dibungkus dalam tas hitam. Selain menggeledah ruangan Sekjen ESDM, KPK menggeledah kantor SKK Migas sejak Rabu (14/8/2013) malam hingga Kamis (15/8/2013) sore.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan emas di ruangan Rudi. Nilai uang yang ditemukan sekitar 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. KPK juga menyita uang dalam kotak deposit yang berada di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com