Kepala Penerangan Korem 121/Abw Mayor (Kav) Eddy Wijaya, Selasa (27/8/2013) menuturkan, jamu tawon klanceng itu disita dari pemiliknya Ghozali Thoyib (29) warga Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Melawi.
Jamu ilegal itu sudah didistribusikan dan ditemukan di tiga tempat berbeda di Nanga Pinoh, Melawi. Jamu dikemas dalam 172 dus yang masing-masing dus berisi 12 botol.
Pada Juli lalu, diketahui ada sekitar 1.000 dus botol jamu tersebut, tetapi saat dicari, tinggal 172 dus yang masih ada. Jamu yang disita itu lalu dibawa ke Pontianak untuk diuji laboratorium. Namun, dari dugaan awal, jamu tersebut beredar tanpa izin.
Dengan demikian, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggaran atas klausul peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.