Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Eks Timtim Laporkan Penyelewengan Bantuan Rumah ke Kejaksaan

Kompas.com - 26/08/2013, 21:28 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sebanyak 25 orang warga eks Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan melaporkan penyelewengan bantuan rumah dari direktif presiden khusus untuk warga eks Timtim.

Warga diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu (Kejari) Dedie Tri Haryadi yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Franky Radja, Kepala Seksi Intelijen Yance Edly Wattimena dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dany Agusta Salmun, di ruang aula kejaksaan Negeri, Senin (26/8/2013).

Dalam dialog dengan Kejari kefamenanu, warga meminta agar laporan mereka tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan lantaran warga merasa hak mereka telah dipermainkan.

Bonefasio Bobo, warga Desa Napan, Bikomi Utara, mengatakan, pada tahun 2011, warga eks Timtim di wilayahnya mendapat jatah 50 unit rumah bantuan direktif presiden. Sebanyak 15 unit sudah rampung, sementara 35 unit lainnya hingga kini belum juga selesai dibangun.

"Sebagiannya hanya fondasi saja dan sebagiannya lagi tidak dibangun sama sekali,” ungkap Bonefasio Bobo.

Menurut Bobo, semua rumah bantuan itu sepenuhnya dikerjakan oleh suplier (kontraktor lokal) yang terkesan membebani warga. “Kami sering mendapat beban dari para suplier itu sehingga kami terpaksa ingin menjual fondasi yang sudah dibuat sejak tahun 2011 karena mempersempit pekarangan rumah kami,” keluh Bobo.

“Yang kami tahu bahwa laporan dari pengurus di kabupaten ke pusat bahwa semua bantuan perumahan direktif presiden untuk warga eks Timtim di Kabupaten TTU ini sudah 100 persen,” sambung Bobo.

Hal yang sama juga disampaikan Lukas Niti, warga Kelurahan Hunusu C, Kecamatan Insana Utara yang mengatakan pembangunan rumah bantuan itu tersendat-sendat.

“Sejak 2012 sampai 2013 bahan bahan material seperti semen 40 sak, besi beton dan besi siku sudah ada, tapi dibiarkan begitu saja oleh kontraktor, sehingga kami yang mendapat bantuan terpaksa bekerja sendiri. Bagaimana rumah dengan ukuran 6 X 7 kita buatkan permanen dengan material yang terbatas seperti itu,” keluh Lukas.

“Karena itu kami minta tolong kepada Bapak Kejari dan jajarannya untuk bisa menindaklanjuti laporan kami ini,” pinta Lukas.

Terkait laporan itu, Kejari Kefamenanu Dedie Tri Haryadi mengatakan akan memintai keterangan dari warga yang melapor dengan menunjukan bukti-bukti dan data yang ada.

“Kami akan tindaklanjuti secara profesional dan proporsional laporan ini, dan dalam perkara penuntasan kasus korupsi ini, kami tidak akan diintervensi oleh pihak manapun, dan tentunya juga dalam proses penegakan hukum kita juga tidak mau menzolimi orang, tetapi kita akan kerja dengan hati nurani,” beber Dedie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com