“Saya belum tahu persis masalahnya, tapi kalau memang yang bersangkutan terbukti terlibat, akan diberikan sanksi hingga pemecatan,” kata Juliasman kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2013).
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku, Yeseska Tuapetel dilaporkan ke kepolisian karena diduga telah menipu seorang warga, Sumarno (19) dengan janjikan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Kemenkum HAM, Maluku. Yeseska meminta uang Rp 150 juta sebagai syarat meloloskan Sumarno jadi CPNS. Namun Sumarno baru memberi uang muka Rp 55 juta, tetapi janji CPNS tak dipenuhi.
Juliasman mengungkapkan, pihaknya tidak akan menolerir dan melindungi oknum pegawainya yang terlibat praktik calo. Dia juga mengatakan, jika anak buahnya terbukti bersalah, silakan dilaporkan ke polisi.
“Kami tidak akan melindungi jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan hal itu,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.