Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksekusi Rumah, Tergugat Pukuli Tim Eksekutor

Kompas.com - 22/08/2013, 17:45 WIB
Kontributor Makassar, Rini Putri

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Sejumlah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar dipukul oleh keluarga tergugat Theresia lantaran menolak pengosongan rumah seluas 275 meter persegi, Kamis (22/8/2013) siang.

Akibat dari pemukulan itu, aparat dari Polrestabes Makassar langsung mengamankan keluarga tergugat. Polisi baru akan melepas keluarga tergugat setelah pengosongan rumah yang terletak di Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, itu selesai dilakukan.

Sejak kedatangan tim eksekusi, keluarga tergugat terus melawan tim eksekutor yang akan membacakan eksekusi terhadap rumah yang ditinggalinya. Bahkan, keluarga tergugat berupaya menghalangi petugas dengan menutup pintu rumahnya. Namun, usaha tersebut sia-sia, hingga petugas berhasil masuk ke rumah tergugat dan mengangkat semua barang milik tergugat. Kasus sengketa tanah yang telah bergulir sejak 2007 itu dimenangi oleh Engkang Wei-eng We Lei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com