"Kalau ke polisi (memberikan keterangan) nanti akan jadi riweuh (ribet). Takut jadi masalah," kata Yesmil saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (21/8/2013).
Padahal, menurut dia, polisi sebenarnya berhak untuk meminta seseorang menjadi saksi dalam penyidikan. "Itu yang seharusnya dilakukan," ucapnya.
Menurut Yesmil, kesaksian dari saksi mata langsung merupakan alat bukti yang sangat penting untuk membongkar suatu kasus yang banyak kejanggalan, seperti kasus pembunuhan Sisca ini, seperti yang telah tertuang dalam Pasal 184 KUHP.
"Kalau dalam Pasal 184 itu, kan, jelas, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi ahli, surat-surat, petunjuk, kemudian keterangan terdakwa. Ini penting," ujarnya.
Selain itu, kesaksian tersebut menjadi penting saat untuk menentukan keputusan di pengadilan.
"Kesaksian adalah alat bukti yang dinyatakan saksi dalam sidang pengadilan, bukan di koran," ujarnya.
Yesmil menambahkan, meski hakim di persidangan tidak bisa menutup mata dengan pernyataan saksi di media massa, hal tersebut akan menimbulkan ketimpangan di persidangan.
"Dalam negara hukum, kesaksian itu yang membuktikan di pengadilan. Biasanya, korban dan saksi mata yang bisa menjadi saksi yang memberatkan. Nah, polisi harus bisa menentukan saksi semacam itu," bebernya.
Untuk saat ini, ujar Yesmil, polisi haruslah dapat menentukan dan memilah-milah saksi yang benar-benar memberatkan dan berkompetan di pengadilan. "Termasuk saksi-saksi yang menyatakan kalau polisi tidak terlibat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.