Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 September, Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten SBT

Kompas.com - 20/08/2013, 19:01 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Pemungutan suara ulang Pilkada Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan digelar pada 11 September mendatang.

Penentuan waktu pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT diputuskan setelah KPU Maluku menggelar rapat pleno pada Senin (19/8/2013). "Jika tak ada halangan, kami pastikan pemungutan suara ulang di SBT dilaksanakan 11 September bulan depan," kata Musa Toekan, anggota KPU Maluku Musa Toekan, Selasa (20/8/2013).

Musa mengatakan, semua kebutuhan logistik, baik surat suara maupun kotak suara, akan disiapkan pada 30-31 Agustus dan segera didistribusikan. Logistik akan disalurkan secara bertahap ke semua tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten tersebut mulai 1-10 Agustus mendatang.

Logistik sendiri akan dibawa langsung oleh anggota KPU Maluku dan aparat kepolisian ke Kabupaten SBT.

Ia berharap dalam pemilihan ulang nanti tidak terjadi lagi kecurangan, seperti yang ditemukan saat pemungutan suara putaran pertama beberapa waktu lalu. "Tolong kita jaga proses demokrasi di Maluku ini, jangan lagi ada yang mencorengnya hanya karena kepentingan pribadi," ujar Musa.

Untuk diketahui, pada awal Juni lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengaduan permohonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat) atas gugatan kecurangan Pilkada Maluku di Kabupaten SBT.

Dalam keputusannya, MK lantas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten SBT.

Kecurangan pemilu yang terjadi di Kabupaten SBT juga menyebabkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberhentikan semua komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten SBT karena dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com