Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Sudah Tak Perawan, Apa Tidak Berhak Sekolah?

Kompas.com - 20/08/2013, 15:30 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Dewan Pendidikan Kota Surabaya merasa prihatin atas adanya rencana tes keperawanan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, terhadap calon siswi SMA sederajat. Rencana kebijakan itu dinilai tidak sepaham dengan Undang-Undang (UU) Pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Isa Anshori yang dikonfirmasi mengatakan, UU Pendidikan mengamanatkan wajib belajar sembilan tahun, bahkan sampai ada daerah yang mewajibkan hingga 12 tahun.

''Jika ada yang sudah tidak perawan di bawah usia itu, apa tidak berhak memperoleh pendidikan?'' katanya, Selasa (20/8/2013).

Isa Anshori menegaskan keyakinannya Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menerapkan kebijakan semacam itu karena kebijakan pendidikan yang diterapkan di Surabaya relatif lebih manusiawi, merata, dan mengacu pada undang-undang.

''Yang hamil saja, kami upayakan untuk tetap ikut ujian,'' jelasnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, membuat rencana kebijakan tes keperawanan bagi siswi SMA sederajat. Langkah itu diambil dengan alasan untuk merespons maraknya siswi sekolah yang di daerah itu yang terlibat prostitusi.

Dana tes itu, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, HM Rasyid, akan dianggarkan dalam APBD 2014. Rasyid mengakui, rencana tersebut rentan disalahartikan dan bakal mendapat kecaman berbagai pihak. Disdik juga sempat takut rencana kebijakan itu bakal dicap melanggar hak asasi para siswi.

"Masalah keperawanan adalah hak asasi setiap perempuan. Tapi, di sisi lain, kami berharap seluruh siswi tak terjerumus ke hal negatif. Karena itu, kami tetap mewacanakan kebijakan itu untuk digelar tahun depan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com