Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Isa Anshori yang dikonfirmasi mengatakan, UU Pendidikan mengamanatkan wajib belajar sembilan tahun, bahkan sampai ada daerah yang mewajibkan hingga 12 tahun.
''Jika ada yang sudah tidak perawan di bawah usia itu, apa tidak berhak memperoleh pendidikan?'' katanya, Selasa (20/8/2013).
Isa Anshori menegaskan keyakinannya Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menerapkan kebijakan semacam itu karena kebijakan pendidikan yang diterapkan di Surabaya relatif lebih manusiawi, merata, dan mengacu pada undang-undang.
''Yang hamil saja, kami upayakan untuk tetap ikut ujian,'' jelasnya.
Sebelumnya, Disdik Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, membuat rencana kebijakan tes keperawanan bagi siswi SMA sederajat. Langkah itu diambil dengan alasan untuk merespons maraknya siswi sekolah yang di daerah itu yang terlibat prostitusi.
Dana tes itu, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, HM Rasyid, akan dianggarkan dalam APBD 2014. Rasyid mengakui, rencana tersebut rentan disalahartikan dan bakal mendapat kecaman berbagai pihak. Disdik juga sempat takut rencana kebijakan itu bakal dicap melanggar hak asasi para siswi.
"Masalah keperawanan adalah hak asasi setiap perempuan. Tapi, di sisi lain, kami berharap seluruh siswi tak terjerumus ke hal negatif. Karena itu, kami tetap mewacanakan kebijakan itu untuk digelar tahun depan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.