Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alat Berat

Kompas.com - 18/08/2013, 10:58 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Empat kawanan spesialis pencuri suku cadang alat berat lintas Kabupaten, dibekuk tim buser Polresta Kendari, Sabtu (17/8/2013).

Kepala satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kendari, AKP Agung Basuki mengatakan, tiga pelaku yang diringkus di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Sabtu dini hari (17/8/2013) sekitar pukul 00:10 Wita adalah KS alias La Ege (40), KB (28) dan WH (23).

Sedangkan tersangka AM (23) diciduk di kediamannya yang menjadi tempat penyimpanan hasil curian kawanan tersebut di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Tersangka KS alias La Ege adalah residivis pencurian peralatan otomotif.

Tempat persembunyian pelaku dikepung hingga KS alias La Ege, KB dan WH tertangkap beserta barang bukti satu set kunci-kunci peralatan bengkel. Kunci-kunci tersebut menjadi petunjuk bagi polisi menginterogasi atas dugaan pencurian peralatan otomotif.

"Sebelum dibekuk polisi keempat pelaku tersebut diamankan warga di sekitar wilayah Baruga, Kota Kendari. Warga curiga dan mengira maling ayam karena terputar-putar menggunkana mobil Avanza, kemudian masyarakat menangkap tiga pelaku dan menghubungi Polsek setempat kami lalu mengamankan di Polres Kendari," terang Agung, Minggu (18/8/2013).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Avansa, satu unit mesin dompeng yang digunakan mencetak batu bata, dua buah akki, mesin mobil Fuso/enam roda, gigi matahari mesin eksavator dan satu buah saringan solar mobil truk.

Menurutnya, pelaku mengaku menjarah barang bukti dari beberapa tempat terpisah, bahkan dari tiga kabupaten yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. Tersangka AM menerangkan, hasil curian sedang dicarikan calon pembeli dengan harga mencapai puluhan juta.

Barang bukti mobil Avanza dirental dari pemiliknya di Jalan Lasolo, Kota Kendari selama 10 hari dengan biaya Rp 300 ribu per hari.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH-Pidana) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian lanjut Agung, masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kami koordinasikan dengan Polres Konsel dan Bombana, jangan sampai masih ada TKP lain dari peristiwa ini," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com