Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Koruptor di Lapas Kendari Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2013, 20:19 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebanyak 47 narapidana kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari tidak mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-68 tahun RI tahun ini. Pihak Lapas Kendari mengaku telah mengusulkan 30 orang napi kasus korupsi untuk mendapat pengurangan hukuman (remisi), namun hingga kini belum ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Tiga puluh orang terpidana kasus korupsi kami usulkan mendapat remisi, tetapi direktorat pemasyarakatan di Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan sampai sekarang,” terang Herianto, Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Kendari, usai upacara pemberian remisi HUT ke-68 Kemerdekaan RI di Lapas Klas IIA Kendari, Sabtu (17/8/2013).

Di Lapas Kendari, kata Herianto, tercatat 257 napi dari total 369 penghuni yang mendapat pengurangan hukuman (remisi). Dari jumlah napi tersebut tidak satupun yang mendapatkan remisi bebas murni.

"Napi yang paling banyak mendapat remisi untuk kasus pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, pencabulan. Untuk napi narkoba ada delapan orang yang mendapat remisi dari 99 napi narkoba,” ujarnya.

Herianto melanjutkan, pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kendari bervariasi. Ada yang mendapat remisi 6 bulan bagi mereka yang divonis hukuman 15 tahun, ada juga remisi dua bulan dan 15 hari.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Kemenkum dan Ham Sultra, Wahyudin Ukun, mengatakan, dari enam Lapas dan rumah tahanan di Sultra, ada 715 orang yang mendapat remisi.

"Di hari kemerdekaan ini narapidana kita yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 715 orang dari 1.737 warga binaan yang ada di Sultra, sementara yang mendapatkan remisi langsung bebas yakni sebanyak 21 orang," katanya.

Pemberian remisi kepada 715 narapidana dan tahanan lanjut Wahyudin, sesuai dengan peraturan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani menjadi penghuni Lapas dan Rutan setengah dari masa hukumannya.

"Penilaian untuk mendapatkan remisi pasti ada, dari tingkah lakunya dan bagaimana kesehariannya dalam menjalani proses hukuman, apakah patuh atau tidak, sehingga menjadi pertimbangan kami dan orang-orang di pusat," katanya.

Mereka yang mendapatkan remisi tersebar di enam Lapas dan Rutan di wilayah Sultra, meliputi Lapas Kelas II A Kendari sebanyak 257 orang, Lapas Kelas II Kota Bau-Bau sebanyak 182 orang, Rutan Kendari sebanyak 72 orang, Rutan Unaha 72 orang, Rutan Kolaka 82 orang dan Rutan Raha sebanyak 50 orang. Upacara pemberian remisi HUT RI ke 68 di Lapas Kendari dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam beserta Kapolda Sultra Brigjen Pol. Ngadino, Danrem 143/ Haluoleo Kendari Kolonel inf. AS Fadhila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com