Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Napi Koruptor di Lapas Garut Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2013, 14:39 WIB
Kontributor Garut, Syahrul Munir

Penulis


GARUT, KOMPAS.com — Sebanyak tujuh narapidana kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Garut dipastikan tak mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-68 RI ini.

Hal itu diungkap oleh Kalapas Garut R Mulyana usai upacara pemberian remisi HUT Ke-68 Kemerdekaan RI kepada napi di Lapas Klas IIB Garut, Sabtu (17/8/2013) pagi.

"Kita sudah usulkan, tetapi belum ada keputusan dari Jakarta. Kita usulkan dengan aturan juga, sesuai PP No 28. Tetapi, keputusan belum turun," kata Mulyana.

Sebanyak 386 napi dari total 442 penghuni Lapas Klas IIB Garut pada HUT RI tahun 2013 ini, ungkap Mulyana, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi itu, 17 di antaranya bebas murni.

"Ada 369 napi bebas sebagian, yakni 361 laki-laki dan 8 perempuan. Sedangkan RU II, yakni bebas sama sekali, hari ini ada 17 orang," tambah Mulyana.

Upacara pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-68 RI di Lapas IIB Garut dihadiri oleh Bupati Garut Agus Hamdani, yang sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyerahkan bantuan seperangkat alat olahraga tenis meja kepada Lapas IIB Garut. "Bantuan ini dari uang pribadi, bukan APBD," kata Agus kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com