Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan 24 Mobil Rental, Warga Malang Diringkus

Kompas.com - 16/08/2013, 15:13 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Seorang warga Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus aparat Polresta Malang karena menggelapkan 24 unit mobil rental. Pelaku, LAS, mengaku melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Arief Kristanto, Jumat (16/8/2013), saat ini barang bukti diamankan di halaman Mapolresta Malang. "Yang kita amankan ada 19 unit mobil. Lima mobil masih dalam proses pencarian," katanya.

Barang bukti tersebut ditemukan di wilayah Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. "Pelaku awalnya meminjam mobil kepada pemilik rental, Rully (19), warga Perum Bukit Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembayaran sewanya awalnya lancar. Hal itu untuk membangun kepercayaan dengan korban," katanya.

Setelah beberapa kali meminjam mobil, pada April 2013 lalu, pelaku kemudian meminjam kembali mobil rental secara berturut-turut hingga mencapai 24 unit mobil. "Biaya sewanya mulai dari Rp 1.750.000 hingga Rp 7 juta setiap mobil," katanya.

Pemilik rental percaya saja kepada LAS karena pelaku sudah sering menyewa mobil darinya. "Baru diketahui, setelah sewa jatuh tempo, tersangka tidak sanggup membayar uang sewanya. Pemilik rental kemudian menyelidiki dan ditemukan mobilnya telah disewakan ke orang lain, bahkan ada yang digadaikan dengan nilai sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per unit," katanya.

Mengetahui mobil rentalnya digelapkan, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Malang. "Saat itu, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Akhirnya, pelaku berhasil kita amankan," tegasnya.

Rully mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar. "Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan mobil dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com