Remaja tersebut kedapatan memberikan sejumlah pil koplo yang dibungkus dalam bungkus rokok pada seorang tahanan anak berinisial JS (16).
JS merupakan tahanan kasus pencurian. JS seharusnya dijadwalkan menjalani persidangan, tetapi urung karena ditangkap terkait kasus pil koplo tersebut.
Petugas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, Moch Baiquni, mengatakan, sejak awal memang sudah mencurigai gerak-gerik para remaja itu.
"Sudah curiga dari awal karena saat saya dekati mereka tidak banyak bicara tapi kalau saya agak menjauh seperti membicarakan sesuatu. RM ini mungkin temannya yang sedang menjenguk dan menemani sidang," ujar Baiquni.
Ia mengatakan sempat menjauh dari para remaja itu, tetapi tetap dengan mengamati gerak-geriknya. Kemudian ia mengetahui RM pergi dan kembali membawa bungkusan tas plastik hitam yang diberikan kepada JS. Karena curiga, Baiquni mendekat untuk mengecek bungkusan. Para remaja itu mengatakan tas plastik tersebut berisi minuman ringan.
"Memang ada minuman ringan, tapi ternyata di bawahnya ada bungkus rokok. Mau saya minta sempat tidak boleh, lalu saya minta paksa ternyata isinya pil itu," tambahnya.
Terdapat sembilan butir pil di dalam bungkus rokok itu. Akibatnya, para remaja itu kemudian dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang dibawa ke polsek itu yang ngasih pil RM, JS, dan satu temannya NA (16) yang juga terlibat kasus yang sama dengan JS. Yang menerima bungkusan itu memang JS, tapi NA itu satu kasus jadi ikut saya laporkan dulu," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.