Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bentrok di Lamongan, Polisi Tetapkan 42 Tersangka

Kompas.com - 14/08/2013, 16:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 42 orang tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Pembela Islam dan warga di Lamongan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Terkait bentrokan dengan warga itu, sudah ada 42 orang anggota FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Agus menambahkan, Polda Jawa Timur juga mengamankan sembilan warga di sekitar lokasi kejadian terkait insiden bentrokan tersebut. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, hanya enam orang warga yang akhirnya ditahan. "Tiga lainnya dipulangkan," katanya singkat.

Dalam kasus bentrokan tersebut, semua tersangka diancam dengan dengan pasal berlapis, yaitu dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Khusus untuk pimpinan kelompok yang melakukan penyerangan, berinisial FM, ditambah dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Untuk sementara, FM ditangani oleh Polres Lamongan," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, dua unit sepeda motor dibakar dan dua rumah dirusak menyusul bentrokan antara massa FPI dan warga di Lamongan. Bentrokan juga mengakibatkan seorang warga setempat terluka. Polisi menemukan bangkai motor itu di sekitar pantai di Dusun Dengok, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Bentrokan itu diduga dipicu aksi penganiayaan terhadap seorang istri anggota FPI. Kejadian itu membuat massa FPI melakukan sweeping untuk mencari pelakunya. Aksi sweeping itu tak membuahkan hasil sehingga anggota FPI meluapkan amarahnya dengan merusak. Warga yang tidak terima pun membalas menyerang di dusun yang dikenal sebagai sarang FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com